Jika imam batal dan mundur untuk berwudhu ,yang berhak mengganti kan nya adalah makmum yang berada
Jika imam batal dan mundur untuk berwudhu ,yang berhak mengganti kan nya adalah makmum yang berada …
Baca selengkapnya
Jika imam batal dan mundur untuk berwudhu ,yang berhak mengganti kan nya adalah makmum yang berada